Sabtu, 24 Juli 2021

Ruang Publik KBR Bahas Aksesbilitas Penyandang Disabilitas Pengidap Kusta



BEKASI, 24 JULI 2021. Halo kawan-kawan Michellkeyblog ki ini aku mau cerita mengenai diskusi tentang kusta yang digelar oleh KBR dalam Ruang Publik KBR denga tema Akses kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas termasuk orang dengan kusta pada, Kamis,(22 Juli 2021) pukul 09.00 pagi.


Kurang lebih selama satu jam kita ditemani oleh pembawa acara mba Ines Nirmala dengan dua narasumber yakni Bapak Suwata selaku Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dan Bapak Ardiansyah selaku Aktivis Kusta/Ketua PerMaTa Bulukumba.


Pada sesi pertama membahas mengenai gambaran populasi dengan kusta termasuk disabilitas karena kusta atau disabilitas lainnya. Menurut data Bappenas 2018 sekitar 21,8 juta atau 8,26 persen penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas.

Di berbagai daerah, pasien kusta, penyandang disabilitas karena kusta maupun orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) sebagai bagian dari kelompok ragam disabilitas, seringkali masih menghadapi kesulitan dan tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak. 


Padahal, sama seperti warga negara lainnya, penyandang disabilitas dijamin pemenuhan haknya oleh undang-undang. Salah satunya di sektor kesehatan dimana pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang disabilitas untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.


Untuk itu, penyelenggaraan program layanan kesehatan inklusif perlu diupayakan agar penyandang disabilitas termasuk pasien kusta memiliki derajat kesehatan yang optimal sehingga mampu menunjang produktifitas dan partisipasi mereka dalam bermasyarakat dan pembangunan.

Menurut Bapak Suwata selaku Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengatakan dalam 3 tahun terakhir cacat tingkat 2 di Kabupaten Subang itu di tahun 2018 sebanyak 7 kasus atau 5%, 2019 sebanyak 9 kasus atau 7,9%, 2020 ada 12 kasus atau 11% dari seluruh kasus yang diketemukan artinya secara kumulatif disabilitas yang dikarenakan penyakit kusta yakni sebanyak 28 orang dalam 3 tahun terakhir.  


Menurut nya pemenuhan hak disabilitas telah dijamin oleh Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2016 penyandang disabilitas disebutkan bahwa penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak tubuh akibat amputasi layu atau kaku, stroke,kusta dll


"Kalau kita mau melihat hak kesehatan itu ada di pasal 12 yang di mana disitu membedakan kesamaan kesetaraan termasuk orang yang dapat mengakses agar mendapatkan pelayanan kesehatan,"

Sementara itu, Bapak Ardiansyah selaku Aktivis Kusta/Ketua PerMaTa Bulukumba menuturkan banyak dari mereka (penderita kusta) yang tidak dapat pelayanan kesehatan khususnya di Rumah Sakit (RS) Umum apalagi ketika mereka dirujuk di luar dari Kabupaten Bulukumba, mereka hanya mendapatkan pelayanan di puskesmas. 


"PerMaTa ini adalah satu wadah bagi orang yang pernah mengalami kusta dan ada di wilayah nasional serta kabupaten kota di Sulawesi Selatan dengan 12 cabang. Upaya kami ialah melakukan advokasi terkait dengan tindakan kalau misalnya ada penolakan-penolakan penyandang disabilitas kusta.

Selain itu kita aktif melakukan edukasi kusta di masyarakat. Kemudian juga dilakukan peningkatan kapasitas bagi mereka agar dapat beradaptasi dan bersosialisasi di tengah masyarakat,"jelasnya.


Selanjutnya pada sesi kedua,  Dinas Kesehatan Kabupaten Subang,Bapak Suwata menyampaikan empat prioritas kegiatan terkait dengan permasalahan kusta dan disabilitas di kabupaten Subang yaitu:


"Pertama, pada level kontrolnya bagaimana kita bisa mengendalikan dan mencegah penularan penyakit kusta. Seperti melakukan tes dan pengobatan, kita juga melakukan advokasi dan edukasi bagi masyarakat,"urainya.


Prioritas kedua adalah pencegahan pencacatan pada penderita kusta. "Terus terang saja penderita kusta ini akan menimbulkan kecacatan ketika mereka tidak melakukan pengobatan secara dini atau melakukan perawatan terkait dengan kusta yang dialami,"ungkapnya.


Ketiga, melakukan pemberdayaan mengalami kusta atau penyandang disabilitas. Lalu Keempat yakni pengurangan stigma dan diskriminasi. 


"Bagaimana kita mengurangi stigma salah satunya dengan cara melakukan komunikasi perilaku bagi tokoh potensial yang ada di desa Kecamatan dan Kabupaten untuk bisa sama-sama melakukan pengurangan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang mengalami kusta penderita kusta ataupun disabilitas,"paparnya.

Lalu, Aktivis Kusta/Ketua PerMaTa Bulukumba Ardiansyah turut memaparkan berbagai upaya yang dilakukan PerMaTa yakni selain melakukan advokasi untuk penderita Kusta juga turut melakukan edukasi terhadap penyakit kusta yang bekerjasama dengan mahasiswa-mahasiswa kampus untuk memberikan pemahaman tentang penyakit kusta.


"Agar Hal ini dapat menjadi tameng atau mengurangi stigma di masyarakat. Yang pertama yang terpenting adalah memberikan pemahaman yang benar penyakit kista itu salah satu solusinya adalah penguatan literasi atau memproduksi literasi untuk informasi terkait kusta,"ujarnya.


 

Michellkey Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang